Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Tak Pulang, Eggy: Untuk Menghindari Konflik  

Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua tim pengacara ulama dan aktivis Islam, Eggy Sudjana, mengatakan penetapan tersangka terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) atas kasus pornografi tidak akan membuatnya meninggalkan Indonesia meski telah ada tiga negara yang menawarkan suaka politik. "Rizieq masih mencintai NKRI," kata Eggy saat konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017.

Kliennya, kata Eggy, enggan pulang guna menghindari konflik sebagaimana saran para ulama untuk menjaga kondisi tetap kondusif. Polisi disarankan tidak berniat jahat menantang perang. "Setelah itu FPI dibubarkan," ujarnya. 

Baca:
Rizieq Dikabarkan Segera Pulang, Muncul Seruan Tutup Semua Jalan
Rizieq Tersangka, Polisi: Pembuat Baladacintarizieq Menyusul

Polisi diminta menghindari dampak yang ditimbulkan karena bisa memancing kemarahan pendukung Rizieq. Hal ini akan memicu konflik horizontal dalam masyarakat. "Bisa juga terjadi konflik vertikal antara pendukung Rizieq dan pemerintah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eggy meminta polisi menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Rizieq dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Kami minta Presiden memerintahkan Kapolri menghentikan kasus ini,” katanya. Langkah ini bukan intervensi hukum karena Presiden pimpinan tertinggi Polri. Dia menilai penetapan tersangka Rizieq sebagai rekayasa hukum.

Baca juga: 
Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumnus 212: Jokowi Harus Mundur
Soal APBD Perubahan, Ketua DPRD: Ya atau Enggak Tergantung Saya

Rizieq Syihab adalah tersangka pornografi akibat percakapannya yang berbau pornografi dengan Firza Hussein dalam aplikasi perpesanan. Firza telah dijadikan tersangka lebih dulu. Polisi telah dua kali memanggil Rizieq, tapi ia selalu mangkir. Rizieq berada di luar negeri dan polisi akan menjemputnya.

IRSYAN HASYIM | ENDRI KURNIAWATI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

27 Maret 2023

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

11 Februari 2023

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

Bareskrim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.


Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

3 Februari 2023

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online lewat aplikasi bernama Bling2. Dikendalikan dari Kamboja dan Filipina.


Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

23 Januari 2023

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

Michael Sitanggang tidak pernah melihat pelanggan PSK prostitusi online secara langsung.


Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

22 Januari 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax


OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

30 Desember 2022

Logo OVO, PT Visionet Internasional. wikipedia.org
OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal temuan transaksi pornografi anak yang melibatkan perusahaannya.


Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

24 Desember 2022

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

PMO disinyalir dapat 'memakan korban' secara moral dan psikologi karena menyebabkan kecanduan.


No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

19 November 2022

Ilustrasi sperma. Sumber: Getty Images/Science Photo Library RF/mirror.co.uk
No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

Istilah No Nut November telah ada sejak 2010 silam. Apa sih yang dilakukan?


Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

18 November 2022

Widy Vierratale. Foto: Instagram/@widikidiwdkdw
Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

Widy Vierratale dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi atas dugaan kasus pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

17 November 2022

Dea Onlyfans usai menjalani sidang bersama pengacaranya di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Ketika pembacaan putusan, Dea OnlyFans hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sementara pengacara hadir di PN Jaksel.