TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Saefullah menegaskan bahwa unit hunian rumah susun di DKI akan diperuntukkan bagi warga Jakarta yang belum memiliki rumah. “Ini betul-betul buat warga Jakarta yang tidak punya rumah, mau tinggal dan ber-KTP rusun. Kalau dia punya macam-macam alasannya, tidak bisa,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jumat, 2 Juni 2017.
Saefullah menceritakan, belum lama ini, ada seorang pria yang memohon satu unit rumah susun. Saat Saefullah meminta data-datanya sebagai syarat untuk mendapatkan rumah susun, pria itu mengatakan unit rusun tersebut untuk istrinya.
Saefullah lantas menanyakan kepada pria itu. “Lho, emangnya Bapak belum punya rumah? Kata dia, untuk istri kedua. Tolak saya bilang. Masak, istri kedua ditaruh rusun, enggak boleh,” ucapnya.
Baca: Tim Sinkronisasi Berjanji Beri Cuti Khusus Suami, SKPD Bersorak
Saefullah mengatakan pemerintah tidak akan memberikan unit rusun dengan alasan bermacam-macam, kecuali orang itu benar-benar tidak memiliki rumah. Menurut dia, rumah susun merupakan persiapan untuk peningkatan kesejahteraan bagi warga miskin. “Tentu kami enggak ingin selamanya (warga) tinggal di situ. Nanti ada perbaikan, anak cucunya sejahtera. Jadi harus bersabar,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Arifin menjelaskan ada sejumlah syarat bila ingin mendapatkan rumah susun di DKI. Untuk pengajuannya, masyarakat bisa mendatangi kantor Dinas Perumahan di Jalan Taman Jati Baru dan mengisi formulir pendaftaran.
Baca: Prostitusi Kalijodo Marak Lagi, Warga: Jangan Cuma Salahkan Kami
“Syaratnya ber-KTP DKI, sudah berumah tangga, ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rumah sendiri, dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Arifin.
FRISKI RIANA