TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok telah tujuh kali melakukan penyegelan terhadap markas jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi mereka dari aksi massa yang tidak menerima keberadaan jamaah Ahmadiyah.
"Pemerintah ingin melindungi mereka dari kekerasan yang kami khawatirkan, sehingga kami segel lagi," kata Idris di Balai Kota Depok, Ahad, 4 Juni 2017. Menurut Idris, penyegelan merupakan bentuk toleransi pemerintah untuk menjaga jamaah Ahmadiyah.
Baca: Segel Markas Ahmadiyah Dirusak, Polisi Sita Balok Kayu dan CCTV
Namun, jamaah Ahmadiyah Depok malah membuka kembali tempat kegiatannya setelah disegel. "Karena sudah keenam kali kami segel dan dibuka kembali, akhirnya kami laporkan ke polisi," ujar Idris.
Pemerintah Kota Depok, kata Idris, juga telah membalas surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait rekomendasi penyegelan. Bangunan yang disegel, kata Idris, memang memiliki izin rumah dan masjid.
Namun, tempat tersebut dijadikan kantor dan kegiatan untuk menyebarkan ajaran mereka. Sehingga, kata Idris, pemerintah berhak menyegel markas yang dijadikan kantor. "Bangunan itu sudah di luar peruntukannya," ujar Idris.
Bahkan, bangunan yang disebut mereka sebagai masjid tidak boleh dimasuki untuk salat bersama penduduk lain. Pemerintah, kata Idris, sudah mencoba membuka bangunan tersebut untuk digunakan bersama.
Bahkan, pemerintah ingin memasukan ulama maupun ustad untuk beribadah bersama mereka.
"Tapi, mereka tidak menerima. Mereka hanya ingin dari komunitasnya saja. Silakan kalau itu disebut masjid untuk umum," kata Idris.
Masalah ini, kata Idris, jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik yang lebih besar lagi. Justru, pemerintah ingin melindungi mereka agar tidak diamuk masa. "Ini (tindakan main hakim sendiri) yang kami khawatirkan," ucap Idris.
Kepala Kepolisian Reso Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan mengatakan markas Ahmadiyah yang dijadikan tempat ibadah sebelumnya memang sudah disegel. Menurut Herri, tempat tersebut tidak memiliki kriteria seperti masjid pada umumnya. "Itu bukan masjid, tapi markas mereka," ujar Herri.
Polisi, kata Herri, hanya melakukan penyelidikan perusakan segel seperti yang dilaporkan Satpol PP ke Polresta Depok. "Saat kami menyelidiki memang ada perusakan segel, yang ada cap pemerintah Kota Depok," ujar Herri.
Baca juga: Segel Markas Ahmadiyah, Wali Kota Depok: Sudah Sesuai Aturan
Pelakunya, kata Herri, bisa dijerat dengan Pasal 232 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan penyegelan suatu barang dengan hukuman penjara 2 tahun. "Kami masih menyelidiki, belum ada yang kami tahan," ujar Herri.
IMAM HAMDI