TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap seorang pria pengangguran yang diduga telah mencabuli dua anak tirinya. Pria bernama Joko Suprapto, 31 tahun, diringkus di kampung halamannya di Desa Sendang Harjo, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan. "Pelapor adalah ibu kandung korban yang juga istri tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut Alexander, perbuatan bejat Joko dilakukan sekitar Februari lalu. Dia mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 dan tujuh tahun secara bergantian. "Istrinya bekerja sebagai wiraswasta. Saat rumah sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Baca: Begini `Halo Polisi' Lacak Tersangka Pencabul Anak yang Buron
Berdasarkan keterangan korban, kata Alexander, Joko mengancam anak tirinya agar tidak melapor kepada ibu mereka. Kecurigaan sang ibu baru muncul saat putrinya mengeluh sakit di bagian vital. “Akhirnya, anaknya buka suara menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya,” ucapnya.
Ibu korban sempat bertengkar dengan Joko sebelum melaporkan pencabulan ini ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Karena itu, Joko ketakutan lalu kabur. "Sekarang tersangka sudah kami tangkap,” katanya. Polisi menjerat Joko dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”
MUHAMMAD KURNIANTO