TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan pihaknya telah mendata aset biro perjalanan umrah dan haji First Travel. Salah satu aset yang terdapat di data adalah rumah megah milik suami-istri tersangka Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun, kata Herry, rumah megah itu telah dijaminkan untuk membayar utang senilai miliaran rupiah. "Ternyata sudah dijaminkan ke orang karena punya utang," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca: Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...
Ditanya mengenai jumlah utang pasangan pemilik First Travel itu, Herry mengaku belum bisa memastikannya. "Persisnya saya enggak tahu, tapi di atas Rp 80-an miliar," ujarnya.
Herry menambahkan, pihaknya kini juga tengah mengecek status kepemilikan rumah tersebut. "Saya belum cek kepemilikan. Tapi rumah itulah yang ditempati sebelum pindah ke kontrakan yang di Kemang, kalau tidak salah," katanya.
Penelusuran aset-aset mereka yang lain juga terus dilakukan. Termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. "Kami cek ya ke PPATK (soal aliran dana)," ucap Hery.
Baca: Saldo First Travel Rp 1,5 Juta Padahal Punya 35 Ribu Jemaah Umrah
Sebelumnya, First Travel diduga menipu dan menggelapkan dana calon jamaah umrah dengan modus promo paket murah. Dengan promo paket yang sangat murah, First Travel berhasil mendapatkan banyak konsumen. Namun, calon jamaah tersebut tak jelas keberangkatannya. Padahal batas waktu keberangkatan yang dijanjikan sudah lewat.
INGE KLARA SAFITRI