TEMPO.CO, Tangerang - Seorang mahasiswi di Tangerang menjadi korban pemerasan karena tergiur tawaran menjadi model majalah. Mahasiswi yang berinisial GAH itu tinggal di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Ia memesan taksi online pada Selasa, 22 Agustus 2017 lalu. Saat itulah dia berkenalan dengan tersangka.
"Setelah diantarkan oleh sopir yang juga pelaku, kemudian komunikasi mereka berlanjut di pesan whatsapp," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga: Tergiur Jadi Model, Ibu Muda Malah Jadi Korban Perkosaan
Menurut Alex pelaku yang bernama Surya Wijaya, 25 tahun, melalui pesan whatsapp menawarkan kepada GAH untuk menjadi model majalah. Pelaku juga mengaku sebagai fotografer.
"Korban mau menjadi model, kemudian pelaku menjelaskan persyaratan yang salah satunya adalah foto seluruh tubuh," ucap Alexander. Korban lalu mengirimkan foto dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam dan tanpa menggunakan bra, lalu korban mengirimnya.
Baca juga: Pengacara Destiara Talita ke Polda Metro untuk Lengkapi Bukti
"Pelaku menyuruh korban untuk mengirim foto tanpa busana ke aplikasi line atau ke email, setelah korban mengirim foto lalu pelaku mengatakan tunggu hasilnya beberapa hari," ujarnya.
Setelah ditunggu oleh korbannya, lanjut Alex, kemudian pelaku dengan menggunakan pesan whatsapp mengirim kata-kata ancaman akan menyebarkan foto korban kepada orang lain kalau tidak memberikan uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Baca juga: Raline Shah: Dari Model, Penyanyi, Hingga Dilirik Bos AirAsia
"Korban ketakutan dan pada hari selasa tanggal 22 agustua 2017 sekitar jam 17.20 WIB pelaku minta uang sebesar Rp 5 juta agar foto tidak disebar dan foto akan dihapus namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 1.050.000 kemudian antara korban dan pelaku sepakat bertemu," ucapnya.
Setelah sepakat, keduanya kemudian bertemu. Namun rupanya korban sudah melapor ke Polsek Kelapa Dua. Setelah bertemu pelaku langsung ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Kelapa Dua.
"Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polsek Kelapa Dua guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
MUHAMMAD KURNIANTO