TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq mengatakan telah menangkap MS, 35 tahun, yang memerkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
"Dia memperkosa keponakannya sebanyak dua kali," kata Umar saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Agustus 2015.
Umar mengatakan perbuatan MS diketahui oleh ibu korban. Ibu korban yang penasaran dengan gerak-gerik MS mencari tahu dari telepon seluler anaknya. Dari situ terungkap bahwa korban sudah berhubungan intim dan diajak menikah.
Umar menambahkan, MS bekerja sebagai tukang las. "Dia sudah punya dua istri, keponakannya mau dijadikan istri ketiga," kata dia. Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan MS akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
MS ditangkap sekitar tiga hari lalu di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur. Menurut Umar, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang diterima MS adalah 20 tahun penjara.
Umar menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk pemulihan psikis korban. "Sekaligus juga untuk perlindungan saksi," kata dia. Sebab, kata Umar, korban memerlukan penanganan khusus untuk menghadapi kasus ini.
DINI PRAMITA