TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak boleh ada jual-beli di pulau reklamasi. Pasalnya, dengan ditundanya dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, pemerintah provinsi tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.
"Jual-beli itu menurut undang-undang kita itu mesti ada NJOP. Sekarang saya tanya, pulau sudah punya NJOP belum? Belum," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Dengan tertundanya pembahasan dua raperda ini, pengembang seharusnya tidak mendirikan bangunan, apalagi sampai ada transaksi di sana. Jika tata ruang dan zonasi tak selesai, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak dapat ditentukan. Padahal NJOP ini penting untuk menentukan harga jual-beli dari suatu lahan.
DPRD memang telah sepakat untuk menghentikan pembahasan dua raperda mengenai reklamasi yang tengah digarap. Peraturan tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Ahok, dengan ditundanya raperda ini, akhirnya pengembang tidak dapat mendirikan bangunan. Hal ini lantaran tata ruang dan zonasi yang diatur dalam raperda tersebut tidak jadi disahkan. Sehingga para pengembang tidak dapat mengurus izin mendirikan bangunan.
Untuk itu, Ahok mengatakan telah berkoordinasi untuk menyegel bangunan yang telah jadi di atas pulau reklamasi. Sebelumnya, Ahok mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memanggil pihak pengembang pulau reklamasi di Pulau C. Adapun pengembang Pulau C adalah PT Kapuk Naga yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau tersebut akhirnya disegel karena ditengarai belum mengantongi IMB.
Selain di Pulau C, di Pulau D telah didirikan bangunan. Pulau D juga dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah dengan luasan 312 hektare.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI