TEMPO.CO, Jakarta - Izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta telah diterbitkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo alias Foke. "Foke mengeluarkan izin untuk tiga pulau," kata Kepala Bagian Penataan Ruang Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Benny Agus Candra, Jumat, 29 April 2016.
Ketiga pulau yang mendapat izin menguruk laut Jakarta adalah Pulau C seluas 276 hektare, Pulau D seluas 312 hektare, dan Pulau E seluas 284 hektare. Konsesi semua pulau itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha raksasa properti Agung Sedayu Group.
BACA:
Ahok Serahkan Kewenangan Reklamasi ke Pemerintah Pusat
Jokowi Larang Swasta Intervensi Program Reklamasi
Pemilik Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, terseret suap reklamasi dengan tersangka Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi. Ia diduga bertemu dengan sejumlah pemimpin DPRD, termasuk Sanusi, untuk mengatur penurunan nilai tambahan kontribusi.
Selain izin reklamasi, ujar Benny, Foke menerbitkan izin prinsip untuk 17 pulau reklamasi. Pengembang harus mendapat izin prinsip—meliputi kajian amdal, hidrodinamika, dan lainnya—lebih dulu sebelum menguruk laut. "Ahok hanya meneruskan," tuturnya.
Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Wahyono mengatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan izin prinsip dan pelaksanaan setiap pulau reklamasi dengan keputusan gubernur. "Pengembang harus mendapat izin dari gubernur. Tanpa itu, tidak bisa menguruk," katanya.
ERWAN HERMAWAN
BERITA MENARIK:
Ahok Akui Rusun Kampung Muara Ditempati Kelas Menengah
Tak Percaya Lembaga Survei, Lulung Bikin Survei Sendiri