Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Buni Yani Yakin Dua Anggota Timses Ahok ini Jadi Tersangka

image-gnews
Buni Yani (dua kiri) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (tengah), memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Buni Yani (dua kiri) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (tengah), memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang dari tim advokasi Buni Yani, Hami Aldwin Rahadian, mengatakan, besok pagi, Jumat, 18 November 2016, pukul 09.00 WIB, pihaknya akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.

Buni Yani merupakan pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama. Video yang ia unggah di Facebook itu merupakan penggalan dari video yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi DKI di YouTube.

Menurut Hami, keperluan pemeriksaan itu terkait dengan laporan Buni terhadap anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja), Muannas Al Aidid dan Guntur Romli, dengan dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Buni melakukan provokasi. “Pak Buni dipanggil untuk melengkapi BAP terkait dengan kesaksian atas laporan Pak Buni terhadap orang-orang yang memfitnahnya,” ujar Hami saat dihubungi, Kamis, 17 November 2016.

Menurut Hami, pemanggilan itu membuktikan kepolisian telah mengerjakan tugasnya secara profesional, terbukti status Ahok sebagai saksi telah dinaikkan tim penyidik menjadi tersangka. Dengan itu, kata Hami, secara tidak langsung tuduhan terhadap Buni terbantahkan. “Mereka kan prosesnya naik ke penyidikan, jadi mereka sudah berpotensi sebagai calon tersangka,” kata Hami.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menuturkan, saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi atas laporan Buni. Nanti, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk dimintai keterangan. “Nanti, saksi ahli juga akan dipanggil untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor,” ujarnya.

Awi menegaskan kasus Buni Yani berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus ini memiliki dasar yang berbeda meskipun saling terkait. “Kasusnya ini berbeda, tentu dasarnya juga berbeda. Kalau memang hasil pemeriksaan video itu sama, nanti labfor (laboratorium forensik) yang membuat laporan, bukan penyidik,” ucapnya.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong