TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima sekitar seribu aduan dari korban investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Dari seribu aduan itu sudah ada 22 laporan terkait kasus investasi Pandawa Group," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Komisaris Besar Jaya Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Argo menjelaskan penyidik nantinya akan memeriksa agunan dan investasi dari investor. Beberapa dokumen yang diperiksa akan ditelusuri terlebih dahulu. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau pelapor," kata Argo.
Baca: Selain Salman Nuryanto, Polisi Tangkap Leader Pandawa
Saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah bos Pandawa, Salman Nuryanto. dan tiga anak buahnya. Selain itu, polisi telah menangkap dua istri Nuryanto dan satu mertuanya. Argo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Semua tergantung pada pengembangan kasus ini," katanya.
Baca: Bos Pandawa Group Dituntut Kembalikan Duit Rp 1,1 Triliun
Salman Nuryanto dilaporkan oleh nasabah atas dugaan penipuan dan pencucian uang. Para nasabah tergoda berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulan. Salah satu korban bernama Diana Ambarsari mengatakan pada awal investasi, terhitung sejak Februari 2016, keuntungan 10 persen dibayarkan lancar. Namun sejak Desember 2016 tidak ada lagi pembayaran keuntungan.
BENEDICTA ALVINTA | SSN