TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, meminta polisi serius memproses pelaku penyebaran pornografi anak melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+.
Reza berkata pihaknya tak rela bila para tersangka hanya dihukum dengan pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baca juga:
Kasus Pedofil Online, Kak Seto: Jangan Lihat Umur Tersangka
Kasus Pedofilia Online, KPAI Akan Panggil Facebook
"Kami minta langkah penyelesaian luar biasa pada kepolisian. Presiden (Joko Widodo) sudah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa," ujar Reza di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.
Reza meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mempublikasi identitas para pelaku. Polisi sebelumnya menahan empat pelaku yang berperan sebagai administrator dari akun Loly Candy's 18+.
Ada pula satu tersangka lain yang ditangkap di Bekasi, karena perannya sebagai member dari grup Facebook tersebut.
Dia pun mendorong polisi mengekspos konten dan temuan di kasus Loly Candys. Hal itu diyakini bisa mengundang masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk melapor.
"Kami minta seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya, masyarakat diberi kesempatan melihat. Ini bukan perkara enteng, dan ada konsekuensi, tapi ini untuk memastikan rehabilitasi dan restitusi (korban)," tutur Reza.
LPAI pun meminta polisi melakukan visum terhadap pelaku. "Untuk mengetahui apakah mereka juga pelaku pedofilia aktif, mungkin bukan penyebar saja."
Reza berkata pihaknya akan menagih laporan berkala mengenai penyidikan kasus Loly Candys pada Kepala Polda Metro Jaya inspektur Jenderal M. Iriawan.
"Janji kapolda akan kejar terus ribuan member ato pelakunya. Lembaga kami berharap polisi secara berkala memberi laporan penanganan pada masyarakat," ujar Reza.
YOHANES PASKALIS