TEMPO.CO, Bekasi - Pemerkosaan yang menimpa siswi SMK di Kabupaten Bekasi terungkap gara-gara cupang di tubuh korban. Cupang merupakan tanda merah pada kulit yang muncul karena gigitan atau cubitan. "Pihak sekolah sudah lama curigai, karena pada tubuh korban kerap terdapat tanda tersebut," kata Komisionir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sugeng Wijaya, Kamis, 23 Maret 2017.
Tersangka dalam kasus ini adalah Budi Rachmat, 54 tahun, dan anaknya, Dicky Darmawan, 22 tahun. Sedangkan korban adalah keponakan dari Budi Rachmat. Korban tinggal bersama Budi sejak kecil. "Sekarang korban duduk di kelas 2 SMK," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, korban mengaku sudah dicabuli sang paman sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Belakangan Dicky ikut menodai korban setelah dia memergoki perbuatan bejat ayahnya. Selama bertahun-tahun ayah dan anak itu menjadikan korban sebagai budak seks mereka.
Baca: Paman dan Anak Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Menurut Sugeng, guru di sekolah korban kerap melihat tanda cupang pada tubuh korban. "Akhirnya, pihak sekolah secara baik-baik meminta kepada korban untuk bercerita," kata Sugeng. Korban baru berani mengungkapkan kejahatan sang paman dan sepupu setelah pihak sekolah menjamin keselamatannya. "Dia mengaku dicabuli sejak masih berumur 12 tahun," kata Sugeng.
Tanpa pikir panjang, pihak sekolah lalu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pada 25 Februari 2017. Didampingi oleh KPAI Kota Bekasi, mereka menyusun strategi agar tersangka tidak kabur. "Korban kami amankan dulu," kata Sugeng.
Setelah kasus itu terungkap, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya di Bogor. Namun, demi memudahkan penyelidikan, korban akhirnya dibawa ke rumah kakaknya di Cakung, Jakarta Timur. "Tersangka sempat curiga," kata Sugeng.
Setelah polisi mempunyai bukti yang cukup, Budi dan Dicky akhirnya ditangkap. Mereka diciduk di Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa malam, 21 Maret 2017. "Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semuanya," kata Sugeng.
Saat bertemu wartawan, kedua tersangka enggan memberi bicara banyak. Mereka hanya mengatakan perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
ADI WARSONO