TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan makar, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, dikabarkan enggan menandatangani surat penahanannya. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi santai penolakan itu.
Menurut Argo, penolakan Al Khaththath tidak berpengaruh pada penyidikan. Sebab, Argo meyakini pihaknya telah melakukan segala tindakan sesuai dengan prosedur. “Apabila tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kami buatkan berita acara tidak mau menandatangani,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Ahad, 2 April 2017.
Baca: Dugaan Makar, Polisi: Al Khaththath Berniat Duduki DPR
“Yang penting semua prosedur sudah kami lakukan semua. Penahanan ini sesuai dengan keyakinan penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Argo.
Polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan makar menjelang aksi umat Islam pada 31 Maret 2017 atau aksi 313. Selain menangkap Al Khaththath, polisi menangkap empat orang tokoh, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp 17,85 juta dari Al Akhaththath. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Baca juga: Penangkapan Al Khaththath Diduga Rekayasa, Ini Jawaban Polisi
Sedangkan Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Hingga saat ini mereka masih ditahan untuk dimintai keterangan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
INGE KLARA SAFITRI