Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabar Gembira, Kemendagri Kirim 100 Ribu Blangko E-KTP untuk DKI

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bersama Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi menyapa warga sebelum rapat koordinasi di Kantor Dinas Dukcapil, Grogol, Jakarta Barat, 6 April 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bersama Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi menyapa warga sebelum rapat koordinasi di Kantor Dinas Dukcapil, Grogol, Jakarta Barat, 6 April 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan akan mengirimkan 100 ribu blangko kosong kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Soni menjelaskan, penyediaan blangko e-KTP dilakukan atas koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

"Karena yang selama ini membawa suket (surat keterangan) angkanya 132 ribu, maka kami siapkan blangko e-KTP sebanyak 100 ribu. Kalau kurang, bisa 20 ribu disiapkan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di kantor Dinas Dukcapil, Kamis, 6 April 2017.

Soni, yang kini menjabat pelaksana tugas Gubernur DKI, mengatakan warga Jakarta yang selama ini membawa suket akan menjadi prioritas untuk segera menukarnya dengan e-KTP yang sudah disediakan Kemendagri. Adapun warga DKI Jakarta yang baru saja direkam dan sudah memenuhi syarat juga bisa langsung menerima e-KTP selama persediaan masih ada.

Baca: Anas Tanggapi Tudingan Terima Duit Suap E-KTP Rp 20 Miliar

"Jadi siapa pun warga Jakarta patut bergembira karena, khusus Provinsi DKI Jakarta, blangko e-KTP sudah selesai. Tidak ada masalah. Yang belum selesai itu blangko dari daerah lain. Sekarang sudah siap, sore sudah sampai sini," kata Soni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran pertama, warga Jakarta yang tidak memiliki e-KTP masih boleh mencoblos dengan menunjukkan suket. Suket merupakan surat pengganti bagi warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan e-KTP.

Soni menuturkan setidaknya ada 57.422 calon pemilih yang tidak tercatat oleh Dinas Dukcapil karena belum memiliki e-KTP. Dari status yang sudah diberikan, Soni menuturkan telah memerintahkan jajarannya untuk secara aktif mengejar daftar calon pemilih tersebut, dari lokasi hingga kondisinya seperti apa.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

7 jam lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

21 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

24 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.