TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dikabarkan menangkap lagi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo. "Ya, ditangkap oleh Polda dua orang," kata Andry, Rabu, 7 Juni 2017.
Dua orang itu berinisial E dan S alias B. Mereka diduga ikut menganiaya PMA, remaja 15 tahun yang menjadi korban dalam kasus ini. Andry tak menjelaskan proses penangkapan dan identitas dua orang itu.
Baca: Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA
Keterangan berbeda disampaikan Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan. Menurut dia, nama E dan S memang muncul saat polisi memeriksa rekaman video persekusi terhadap PMA. Saksi-saksi juga membenarkan keterlibatan dua orang itu. Namun mereka belum ditangkap. "Karena belum ditangkap, kami belum bisa detailkan peran mereka," ucap dia.
Menurut Hendy, E dan S dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu mereka juga bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
PMA menjadi korban persekusi karena komentar dan postingannya di facebook yang dianggap melecehkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Dalam video yang viral di media sosial, dia mendapat kekerasan fisik dan verbal. Belakangan polisi menangkap dua tersangka, Abdul Mujib, 22 tahun, dan Matusin, 57 tahun. Mereka tercatat sebagai penduduk Cipinang Muara, Jakarta Timur.
AVIT HIDAYAT | WULAN | SSN
Video Terkait: Marak Persekusi, LBH Jakarta Gelar Diskusi Tentang Persekusi