Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persekusi: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru?

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Petugas membawa tersangka kasus persekusi Abdul Mujib (dua dari kanan) dan Matusin (tiga dari kanan) saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Juni 2017. Keduanya menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander yang diduga menghina ulama dan FPI. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membawa tersangka kasus persekusi Abdul Mujib (dua dari kanan) dan Matusin (tiga dari kanan) saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Juni 2017. Keduanya menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander yang diduga menghina ulama dan FPI. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dikabarkan menangkap lagi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo. "Ya, ditangkap oleh Polda dua orang," kata Andry, Rabu, 7 Juni 2017.

Dua orang itu berinisial E dan S alias B. Mereka diduga ikut menganiaya PMA, remaja 15 tahun yang menjadi korban dalam kasus ini. Andry tak menjelaskan proses penangkapan dan identitas dua orang itu.

Baca: Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA

Keterangan berbeda disampaikan Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan. Menurut dia, nama E dan S memang muncul saat polisi memeriksa rekaman video persekusi terhadap PMA. Saksi-saksi juga membenarkan keterlibatan dua orang itu. Namun mereka belum ditangkap. "Karena belum ditangkap, kami belum bisa detailkan peran mereka," ucap dia.
  
Menurut Hendy, E dan S dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu mereka juga bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PMA menjadi korban persekusi karena komentar dan postingannya di facebook yang dianggap melecehkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Dalam video yang viral di media sosial, dia mendapat kekerasan fisik dan verbal. Belakangan polisi menangkap dua tersangka, Abdul Mujib, 22 tahun, dan Matusin, 57 tahun. Mereka tercatat sebagai penduduk Cipinang Muara, Jakarta Timur.

AVIT HIDAYAT | WULAN | SSN

Video Terkait: Marak Persekusi, LBH Jakarta Gelar Diskusi Tentang Persekusi



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

11 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

4 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

27 hari lalu

Tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memasang police line di lokasi perjudian di Komplek Boker Jalan Masjid RT 02/RW 01 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat malam, 29 Maret 2024. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim)
Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.


Ghatan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

57 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Ghatan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur juga bakal menggeledah kediaman tersangka Ghatan Saleh untuk mencari alat bukti lain soal kepemilikan senjata api.


Polisi Ungkap Motif Ghatan Saleh Terduga Pelaku Penembakan ke Temannya karena Saling Ejek

57 hari lalu

Ghatan Saleh. Youtube.com
Polisi Ungkap Motif Ghatan Saleh Terduga Pelaku Penembakan ke Temannya karena Saling Ejek

Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut Ghatan Saleh merasa kecewa terhadap korban karena ejekan itu.


Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

59 hari lalu

Ilustrasi penembakan. annahar.com
Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Mantan suami artis diduga terlibat penembakan di Jakarta Timur. Polisi telah memanggil pelaku, tetapi tidak hadir.