TEMPO.CO, Jakarta – Polisi masih memeriksa anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra, dalam kaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya. “Yang bersangkutan masih kami periksa, kami kan punya waktu 3 x 24 jam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 16 Juni 2017.
Argo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Wirama mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba karena sedang mendapat masalah dalam keluarga. “Yang bersangkutan mengaku ada permasalahan keluarga, makanya dia memakai itu,” ujarnya.
Baca: Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Tabanan Bali Dicokok di Jakarta
Namun, kata Argo, polisi tidak percaya begitu saja. “Namanya ditanya, pasti mengakunya baru sekali. Perlu pemeriksaan lebih lanjut.” Saat ini, kata Argo, pihaknya tengah menunggu kedatangan keluarga Wirama untuk dimintai keterangan.
Wirama ditangkap bersama tunangannya berinisial LOS, 19 tahun, di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017. Saat ditangkap, Wirama tengah mengkonsumsi sabu. Polisi turut menyita sabu seberat 1,8 gram dan alat isap sabu.
Penangkapan Wirama merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA, 28 tahun, dan OC, 32 tahun. Diduga, NYC dan IC adalah pemasok sabu untuk Wirama.
Baca juga: Narkoba Anggota DPRD Tabanan Diduga Berasal dari LP Cipinang
Dari tangan NYA dan OC, polisi menyita 2.053 butir ekstasi dan sebuah brankas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi dari penggeledahan di rumah mereka di Jalan Mutiara VII Blok OO Nomor 1, RT 3 RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan.
INGE KLARA SAFITRI