TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan berstatus kontrak.
"Transjakarta tidak melakukan PHK, tetapi kontrak kerja berakhir," kata pejabat Hubungan Masyarakat PT Transjakarta, Wibowo, kepada Tempo, Senin, 4 September 2017.
Menurut Wibowo, perihal pengangkatan karyawan tetap sedang dibicarakan dengan tim dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Perlu kajian bersama dengan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
PT Transjakarta memberhentikan alias tak melanjutkan kontrak 150 orang pada akhir Juni 2016. Transjakarta pun digugat di pengadilan hubungan industrial karenanya. Sidang rencananya digelar siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu eks pegawai kontrak, Contessa, mengatakan dia sebelumnya merupakan petugas layanan bus di PT Transjakarta. Menurut dia, alasan pemberhentian karena masa kontrak kerja habis tidak masuk akal sebab dia sudah bekerja sejak 2005 dan tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap. "Setiap tahun kami memperpanjang kontrak tanpa putus, kok tiba-tiba diakhiri," ujarnya.
Contessa juga mengatakan masih banyak rekan yang bekerja dengan status karyawan kontrak, padahal rata-rata mereka sudah bekerja di sana selama lebih dari 10 tahun.
Kuasa hukum eks karyawan PT Transjakarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Oky Wiratama, menjelaskan, masa kerja karyawan baru diakui semenjak Transjakarta resmi menjadi perseroan terbatas (PT) pada awal 2015, yang sebelumnya berbentuk badan layanan umum (BLU) di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Oky, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2014 tentang Peralihan dari BLU menjadi PT, semua karyawan PT Transjakarta seharusnya menjadi tanggung jawab PT Perubahan Transjakarta, dari BLU menjadi PT seharusnya juga tidak menghapus penghitungan lama masa kerja sebelum 2015. "Harusnya masa kerja dihitung sejak pertama mereka mulai bekerja, tahun 2005," ujarnya.
ADAM PRIREZA