TEMPO Interaktif, Bogor - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin kembali tak bisa beribadah di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Ahad pagi, 27 November 2011. Mereka dihalau belasan tukang ojek setempat yang merasa dirugikan oleh kisruh perizinan rumah ibadah tersebut.
Selain dihadang tukang ojek, aparat keamanan dari Kepolisian Resor Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor menjaga ketat lokasi gereja. Akhirnya jemaat beribadah di salah satu rumah anggota jemaatnya di Kompleks Perumahan Taman Yasmin.
"Seperti biasa tidak boleh beribadah di gereja kami yang sah," ujar juru bicara GKI Bona Sigalingging kepada Tempo, Ahad pagi.
Adapun Supriadi, salah seorang tukang ojek Taman Yasmin, mengaku kesal karena kehilangan pendapatan, terutama setiap hari Minggu ketika jemaat melakukan ibadah dan aparat keamanan memblokade jalan. Apalagi kekacauan di jalan tersebut sudah berlangsung lama.
"Selama ini mereka tidak menghargai kami. Gara-gara ibadah di tempat umum, penghasilan kami berkurang. Kalau seperti ini terus, bagaimana nasib dapur kami. Siapa bertanggung jawab?" ujar Supriadi.
Untuk itu, para tukang ojek meminta jemaat GKI menghormati masyarakat umum dan diharapkan beribadah di Gedung Harmoni Center, tempat yang disiapkan Pemerintah Kota Bogor. Lokasi Harmoni dengan gereja hanya berjarak sekitar 500 meter atau persis di samping Giant Taman Yasmin.
"Tapi jemaat GKI Yasmin tidak menghargainya. Mereka tetap beribadah di trotoar. Ini kan merugikan kami," kata Suherman, tukang ojek lainnya.
Menurut catatan Tempo, protes tukang ojek Taman Yasmin bukan yang pertama. Bulan Mei lalu mereka juga melancarkan protes kepada GKI Yasmin karena dinilai mengganggu. "Itu memang sudah pernah terjadi Mas," ujar Bona.
Menurut Bona, protes masyarakat termasuk tukang ojek karena Pemkot Bogor tidak menaati putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. “Itu tanggung jawab Wali Kota (untuk) atasi situasi ini."
Jika Bogor ingin kembali damai, lanjut dia, Wali Kota harus segera membuka gereja sesuai dengan putusan MA dan Ombudsman. Begitu dibuka, tak akan ada lagi jemaat ibadah di trotoar.
"Bila tidak, Wali Kota patut diduga memancing kekerasan kepada GKI Yasmin," tutur dia.
Sebelumnya Asisten Tata Praja Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan untuk putusan Mahkamah Agung secara prinsip Wali Kota atau Pemerintah Kota Bogor sudah menaatinya. "Kami sudah cabut pembekuan IMB sesuai dengan fatwa MA. Tapi pemerintah daerah membatalkan IMB, tentu sesuai dengan kewenangannya," kata dia.
ARIHTA U SURBAKTI