TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Hercules Rozario, Joao Meco, menuding polisi menjadikan klliennya sebagai sebuah sayembara. "Polda mengumumkan setelah klien ditahan, siapa saja yang merasa diperas silakan mengadu. (Tindakan) tidak benar itu," ujarnya, Jumat, 15 Maret 2013.
Menurut dia ada pihak-pihak yang berencana memperberat sangkaan pada Hercules. Ia pun menganggap munculnya pengaduan warga yang mengaku diperas oleh kliennya, sebagai rekayasa. "Tak bisa itu, namanya pembunuhan karakter," ujar Joao.
"Untuk kasus yang membuat kilen kami ditangkap, kami siap lawan di persidangan," katanya. Tapi soal banyaknya pengaduan pemerasan yang dilakukan Hercules dan anak buahnya, ia mengaku tak mau menanggapi karena rawan konspirasi.
Hercules ditangkap pada 8 Maret lalu. Ia dijerat pasal 160, 170, dan pasal 214 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Tak sendirian, 50 anak buahnya juga dijadikan tersangka oleh polisi.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait:
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Anak Buah Hercules Juga Minta Bahan Bangunan
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!