TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Agus Darmawan, 39 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Putri Nur Fauziah, 9 tahun. Siswa kelas II sekolah dasar ini ditemukan tewas di dalam kardus pada Jumat, 2 Oktober 2015.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sementara ini, baru Agus yang menjadi tersangka pembunuhan dan pencabulan Putri. "Kami belum melihat ada kemungkinan tersangka lain," ucap Tito, Selasa, 13 Oktober 2015.
Saat ini, ujar Tito, penyidik masih menguji untuk menguatkan keterangan dan bukti-bukti yang mengarah kepada Agus. "Kami gali terus informasi dari yang bersangkutan," tuturnya.
Adapun barang bukti yang masih diperiksa adalah sejumlah barang milik Putri yang dibakar Agus di belakang rumahnya di Rawa Lele, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Selanjutnya, kata Tito, penyidik akan merekonstruksi apa yang dilakukan Agus terhadap Putri dan T, anak yang menjadi saksi korban pelecehan seksual oleh Agus.
Rekonstruksi itu bertujuan mensinkronkan dan menguji hasil temuan di lapangan. "Kalau ada yang tidak pas, akan diperiksa ulang," tuturnya.
EGI ADYATAMA