2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

Sabtu, 27 Juli 2024 06:33 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Padang - Dua pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangkap Polresta Bukittinggi. Kedua orang itu diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak.

Korban dari dua pengajar tersebut sebanyak 40 santri tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessy Kurniati mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan salah satu wali murid kepada kepolisian pada 21 Juli 2024.

Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial RA, laki-laki usia 29 tahun. “Semuanya berawal dari salah seorang santri menelepon kakaknya. Dia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” ucapnya

Kemudian, kakak dari salah seorang santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut. Korban mengaku memang dicabuli dan tidak hanya sekali tetapi sudah tiga kali.

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari meraba tangan, tubuh, alat kelamin dan beberapa sampai pada tindakan sodom. "Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami juga membuka posko di Polresta Bukittinggi yang siap menerima laporan jika ada korban lain dari kasus ini," ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bukittinggi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Yessy menyebutkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, secara terpisah tindakan serupa juga dilakukan oleh salah satu guru lainnya dengan inisial AA, laki-laki 23 tahun. "Aksi cabul ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2022 hingga 2024. Korban di sini merupakan siswa laki-laki, dengan jumlah mencapai 40 orang,” katanya

Ia menyebutkan RA mencabuli 30 siswa, sedangkan AA mencabuli 10 siswa. Korban merupakan peserta didik tingkat SMP dari berapa tingkatan kelas," ujar Yessy.

Yessy menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan memanggil siswa untuk memijat dan saat itulah pelaku melakukan aksi cabulnya. Jika para siswa menolak, pelaku mengancam akan memberikan hukuman berupa siswa tersebut tidak naik kelas.

Kepolisian juga menemukan fakta kedua tersangka ini pernah melakukan hubungan sesama jenis kelamin. "Mereka bukan pasangan ya, bukan seperti pacaran atau pasangan sejenis, tapi mereka pernah melakukan hubungan sejenis. Pelaku RA telah memiliki istri. Untuk AA masih belum menikah," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian juga tengah memeriksa kesehatan tersangka, untuk menekan kemungkinan penyebaran penyakit alat kelamin menular dan berbahaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 2 juncto 76 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, kondisi korban sebagian masih berada di asrama dan sebagian lagi bersama orang tua. "Sebagian korban mengalami trauma. Kami tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial terkait hal ini," ujarnya.

Pilihan Editor: PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

Berita terkait

Airin Siapkan Beasiswa Santri dan Program Wirausaha Pesantren di Banten

3 jam lalu

Airin Siapkan Beasiswa Santri dan Program Wirausaha Pesantren di Banten

Airin menyiapkan program beasiswa santri dan pemberdayaan pesantren, termasuk inovasi teknologi, kewirausahaan, serta dukungan ekonomi bagi pesantren di Banten.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

5 jam lalu

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia yang dituduh menjalankan panti asuhan di mana anak-anak diduga mengalami pelecehan seksual, ditangkap polisi

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

5 jam lalu

Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Anggota Polsek Tanjung Pandang, Brigadir Achmal Subakti, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan segera menjalani persidangan.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

6 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

8 jam lalu

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

Aksi kekerasan antar santri kembali terjadi. Kali ini, seorang santri tewas diduga karena penganiayaan oleh seniornya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sambangi Gus Miftah di Sela Kunker ke Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

10 jam lalu

Jokowi Sambangi Gus Miftah di Sela Kunker ke Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

Jokowi menyambangi kediaman ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji Dusun Tundan, Kamis pagi 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

2 hari lalu

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya," kata Kapolres Sukoharjo.

Baca Selengkapnya

Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

2 hari lalu

Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

Ayah korban dugaan perundungan itu menunggu hasil autopsi santri yang baru berumur 13 tahun tersebut untuk mengetahui penyebab kematian putranya.

Baca Selengkapnya