TEMPO.CO, Jakarta - Tiga wanita saksi terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot tak menghadiri panggilan sidang perkara asusila hari ini, Selasa, 7 November 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua di antaranya adalah figur tenar, yakni biduan Reza Artamevia dan artis Elma Theana. Gatot bersama Reza dan beberapa orang lain ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada akhir Agustus 2016 dalam kasus narkoba. Sedangkan Elma pernah bersama Reza menjadi murid Gatot di padepokaannya di Jawa Barat.
Baca: Gatot Brajamusti Akui Menggauli Gadis Padepokan
“Dia (Reza) tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata jaksa penuntut umum, Hadiman, menjelang sidang di pengadilan.
Adapun Elma, menurut Hadiman, belum memberikan kabar hingga sidang dimulai. Sedangkan saksi pelapor CT tak hadir dengan alasan mendadak harus pergi ke luar kota. “Nanti kami panggil di persidangan selanjutnya,” ucapnya.
Di padepokan Gatot dilaporkan kerap terjadi tindak asusila. Gatot dilaporkan wanita berinisial CT. Pelapor mengaku telah hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila Gatot.
Gatot, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, juga menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi di Pengadilan Jakarta Selatan.
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.
Gatot didakwa memiliki seekor burung elang brontok yang masih hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gatot pun diduga memiliki pistol jenis Glock dan Walther secara ilegal, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Sidang kasus senjata dan satwa dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dua orang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelapor, yakni Brigadir Rendy dan Brigadir Hermansyah. Rendy akan bersaksi untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, sedangkan Hermansyah saksi kasus satwa.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Gatot Brajamusti. Keberatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan dakwaan dan hanya mengenai formalitas surat dakwaan.