Sebelum keputusan itu diambil, sempat terjadi silang pendapat antaranggota dewan. "Apa gunanya kita kasih mereka hibah? Kan mereka sudah punya anggaran," ujar anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan William Yani, Selasa, 28 November 2017.
Bestari Barus dari Fraksi Nasdem sependapat dengan Wiliam. Menurut dia, jika anggota DPD mendapat alokasi dana, maka nantinya anggota DPR RI juga harus diperlakukan sama. Padahal mereka sudah mendapat anggaran sendiri dari pemerintah pusat. “Apa bedanya DPD dengan DPR RI. Dia (DPD dan DPR) itu punya anggaran sendiri. Jadi enggak perlu itu, apalagi cuma Rp 1,5 miliar. Saya kira, kita harus drop," ujar Bestari.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik memiliki pandangan berbeda, Dia sempat menolak alokasi anggaran untuk anggota DPD ini dicoret. Alasannya, pemerintah provinsi tetap harus memberikan perhatian kepada mereka. "Kita mesti ada tanggung jawab. Jangan sampai enggak ada atensi untuk institusi pemerintah. Saya kira Pak Kesbang yang paham," ujar Taufik.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji mengatakan anggaran untuk anggota DPD DKI Jakarta ini sebetulnya pernah dianggarkan tahun lalu. Namun anggaran itu tidak bisa dicairkan karena dianggap bermasalah. "Pengajuan untuk 2018 pun belum tentu bisa dicairkan,” katanya. “Kalau ingin dihapus, ya silakan."
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan dana tersebut tidak bisa cair lantaran pada pertengahan 2017 Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99.
Salah satu isi peraturan menteri itu menyebutkan, instansi vertikal yang berhak mengajukan dana hibah adalah pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA). Jadi, untuk lembaga DPD yang berhak mengajukan anggaran adalah sekretaris jenderalnya. "Sementara proposal tahun 2017 yang mengajukan orang per orang anggota DPD DKI,” katanya.
Mendengar penjelasan itu, Taufik akhirnya setuju alokasi dana hibah untuk DPD dicoret dari rencana APBD DKI 2018. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Jika prosedur pengajuannya sudah salah maka anggaran sudah tentu tidak bisa dicairkan. "Kami drop saja, " ujarnya. “Tahun depan DPD masih bisa tapi nanti diperbaiki lagi pengajuannya.”