Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mira vs Mariel Soal Kontroversi Remisi Ahok

Reporter

image-gnews
Untuk mengenang mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipenjara pada 9 Mei 2017, para pendukungnya menggagas sebuah acara di Fitzroy Gastrobar, Jakarta Selatan, Senin lalu, 9 Oktober 2017. MARIA FRANSISCA
Untuk mengenang mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipenjara pada 9 Mei 2017, para pendukungnya menggagas sebuah acara di Fitzroy Gastrobar, Jakarta Selatan, Senin lalu, 9 Oktober 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar remisi Natal 2017 bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa perkara penistaan agama, memunculkan kontroversi di masyarakat.

Mira Fajriyah, warga Kramat Jati, mengatakan dirinya tak masalah dengan pengurangan masa hukuman alias remisi asalkan tak hanya untuk Ahok. “Tapi kalo itu istimewa cuma buat Ahok doang yaah. No comment, deh,” katanya kepada Tempo pada Senin, 18 Desember 2017.

Mira bahkan ingin Ahok tak cepat dibebaskan dari penjara. Meski begitu, menurut dia, remisi memberikan kesempatan bagi bekas Bupati Belitung Timur itu untuk segera berkumpul dengan keluarganya. 

Lihat jugaPengacara Ahok Sebut Kliennya Bakal Beroleh Remisi 15 Hari

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017 sebanyak 15 hari kerja. Gubernur DKI Jakarta Oktober 2014-Mei 2017 itu mendekam di penjara Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok, karena hukuman dua tahun penjara dipotong masa penahanan per Mei 2017.

Ahok tak mendapat remisi pada HUT RI pada Agustus lalu karena baru sekitar tiga bulan dia menjalani hukuman. Remisi diberikan untuk narapidana yang sudah minimal enam bulan menjalani masa hukuman dan memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agaknya Mira punya trauma tersendiri terhadap Ahok. Mira ingin Ahok tidak mencalonkan diri kembali sebagai pejabat negara setelah menjalani masa hukuman dua tahun penjara. Ia tidak mau ada aksi massa penolakan terhadap keberadaan Ahok di dunia politik. Mira juga berharap Ahok tidak mendapatkan posisi di politik dan pemerintahan.

“Saya ngeri saja, yakni sejak kasus reklamasi. Selain itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak berdaya di depannya (Ahok),” ucap wanita itu.|

Andi Qamariel Nur Fajrina, 23 tahun, berpendapat lain. Warga Pondok Gede, Jakarta Timur, ini menyambut baik pemberian remisi yang akan diterima Ahok. Dia berharap remisi akan membuat Ahok cepat keluar dari penjara.

“Ya bagus, lah. Buat ibadah juga,” ucap wanita yang kerap disapa Mariel itu kepada Tempo.

Menurut dia, masa hukuman Ahok terlalu lama. Mirip dengan Mira, Mariel ingin Ahok tak lagi berkecimpung di dunia politik setelah bebas. Namun, Mariel punya alasan yang berbeda dengan Mira. Mahasiswi Universitas Indonesia ini merasa kasihan kepada Ahok jika kembali diperlakukan tidak baik oleh lawan-lawan politiknya.

Selain setuju remisi untuk Ahok, Mariel meminta Ahok menjalani profesi selain politikus atau pejabat negara, seperti pengusaha, peternak, atau petani. “Intinya saya mau dia hidupnya tenang dan damai.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

8 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

14 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.