TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya bersama Gubernur Anies Baswedan mempunyai komitmen yang sama dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk laporan dari Cyber Indonesia tentang kebijakan penataan kawasan Tanah Abang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kita harus ikuti proses hukum, harus hormati. Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 22 Febaruari 2018. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network) itu melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.
Sandiaga Uno mengatakan, penggunaan sebagian badan Jalan Jatibaru untuk pedagang kaki lima (PKL) sifatnya sementara. Saat ini, pihaknya akan melakukan revitalisasi blok G yang ditinggal pedagangnya sejak dibangun oleh Gubernur Joko Widodo dan dilanjurkan oleh Ahok dan Djarot. "Dan itu yang sekarang menunggu dalam tahap kedua pembangunan sky bridge dan lain sebagainya," ujar Sandiaga Uno.