TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu tim kuasa hukum pengajuan sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku optimistis PK bakal diterima. Menurut dia, jika tidak yakin bakal diterima pihaknya tentu tak melakukan upaya hukum ini.
"Sebagai kuasa hukum kita harus optimis. Kalau tidak kenapa kita harus melakukan upaya ini (PK)," kata Josefina ketika ditemui di kantornya, kawasan Bendungan Hillir, Senin, 5 Maret 2018.
Hal itu disampaikan Josefina menanggapi beberapa pihak yang menilai materi substansi PK yang diajukan tidaklah kuat. Dalam hal ini, misalnya, beberapa pihak menilai pengajuan PK tak disertai adanya novum (bukti baru).
Baca : PK Ahok Belum Bisa Dilimpahkan ke MA, Kuasa Hukum Bilang Begini
Josefina sendiri mengatakan tak akan banyak berkomentar terkait hal itu. Ia juga enggan untuk menjelaskan substansi PK yang telah diajukan tim kuasa hukum Ahok. "Kita ngga akan komentar. Namanya lawan dalam persidangan pasti akan berkata sebaliknya," kata Josefina lagi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum, Sapto Subroto, menilai vonis untuk Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar bagi Ahok untuk mengajukan permohonan PK. Sebab, kasus Buni Yani dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbeda. "Jadi, kami berpendapat, tidak ada novum dalam pengajuan permohonan PK ini," kata Sapto seusai persidangan, Senin, 26 Februari 2018.
Pada Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama. Kasus ini bergulir usai ia melakukan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mencuat di media sosial. Belakangan, sang pengunggah video juga dihukum lantaran melakukan ujaran kebencian dan SARA.
Sembilan bulan setelah vonis dijatuhkan, Ahok mengajukan peninjauan kembali. Kabar terakhir, berkas PK yang akan dilimpahkan ke MA masih menunggu proses inzage oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.