TEMPO.CO, Depok - Setelah diperiksa selama delapan jam, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail keluar dari ruang Unit Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Kamis, 19 April 2018, pukul 17.00 WIB.
Sambil melemparkan senyum, Nur Mahmudi Ismail dengan santai menjawab pertanyaan jurnalis yang mengerumuninya. “Saya hanya menghadiri panggilan, tanya polisi saja ya,” kata Nur Mahmudi Ismail sambil berjalan keluar dari ruang pemeriksaan.
Saat ditanyakan soal keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Nur Mahmudi Ismail memilih diam, lantas tersenyum sembari mengatakan kondisi kesehatannya. “Alhamdulillah saya sehat,” kata Nur Mahmudi Ismail.
Nur Mahmudi Ismail yang diperiksa Polresta Depok pukul 09.00, mengenakan pakaian batik coklat. Dia turun dari mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B-7359-UB dan langsung menuju ruang Timsus Tipikor.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo di Polres Depok, Nur Mahmudi dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan proyek yang rencananya dilaksanakan pada 2015.
Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Pada Rabu, 28 Maret 2018, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, mengatakan kasus ini terjadi sudah lama. “Jadi, perlu waktu dan puluhan saksi yang diperiksa guna meyakinkan adanya praktik dugaan korupsi,” kata Putu. Sampai saat ini kepolisian telah memeriksa lebih dari 70.
Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015 di era Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, sebelum Wali Kota Mohammad Idris. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter.
Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok saat dipimpin Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun, hingga saat ini kondisi Jalan Nangka tak berubah sedangkan dana sudah mengucur.