TEMPO.CO, Jakarta - Aset milik CEO Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi. Penyitaan aset dilakukan oleh penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
"Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat 20 April 2018.
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat. Penyitaan ini adalah lanjutan dari penyitaan rumah Blok A di kompleks yang sama di Depok serta di Jakarta Selatan pada awal April.
Penyelidikan dan penelusuran harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia. "Cabang Abu Tours ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka pada 23 Maret 2018. Perusahaan Abu Tours yang bergerak di bidang travel umrah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Total kerugian para jamaah umrah diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan Abu Tours memberangkatkan jamaah umrah ini, polisi menjerat tersangka Hamzah Mamba dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.