TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya belum menerima tanggapan Pemerintah DKI Jakarta atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) soal penutupan Jalan Jatibaru Raya dalam rangka penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami juga sedang tunggu. Sampai sekarang belum kami terima," kata Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, melalui pesan singkat, Senin, 23 April 2018.
Dominikus dalam rilisnya menyatakan ada empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dalam kebijakan penataan Pasar Tanah Abang, terutama penggunaan sebagian Jalan Jatibaru Raya untuk pedagang kaki lima (PKL). Ombudsman kemudian meminta Pemerintah DKI Jakarta melakukan sejumlah tindakan korektif, salah satunya mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya untuk lalu lintas.
Ombudsman memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif. Adapun laporan progres terkait tindakan korektif harus disampaikan kepada Ombudsman dalam 30 hari. Tenggat waktu laporan progres itu akan jatuh pada Rabu, 25 April 2018.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tanggapan itu sudah disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. "Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda yang mengirimkan ke Ombudsman," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Sandiaga Uno menyampaikan tanggapan itu berisi hasil evaluasi dan rencana tindakan korektif. Pemerintah DKI juga membeberkan rencana penataan Tanah Abang tahap kedua, yakni revitalisasi Blok G dan pembangunan skybridge.
Menurut Sandiaga Uno, selama pembangunan skybridge, Jalan Jatibaru Raya tak akan dapat digunakan untuk berdagang. Pedagang yang kini berjualan di Jatibaru Raya Tanah Abang akan direlokasi ke tempat lain, yang hingga kini masih dicari oleh PD Pasar Jaya.