TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Raya Hankam, Gang Gantong, RT 05 RW 05, Kelurahan Jatimumi, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa, 24 April 2018. Pemiliknya, ES, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mendapati 21 calon TKI siap diberangkatkan ke berbagai negara di Asia," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih, Rabu, 25 April 2018. Menurut Jarius, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat banyak perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di sebuah rumah.
Karena itu, polisi dari Unit Kriminal Khusus mendatangi lokasi dan menyelidiki tempat penampungan milik PT. WJ tersebut. Hasilnya, kata Jarius, perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja asal Indonesia itu diduga ilegal. "Dokumen yang kami temukan di lokasi tidak lengkap dan diduga palsu," ujar Jarius.
Menurut Jarius, di lokasi polisi menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Diduga, stempel tersebut untuk memalsukan sejumlah dokumen untuk keperluan pemberangkatan calon TKI ke Malaysia, Brunai Darusalam, dan Taiwan. "Mereka beroperasi sejak Januari lalu, dan sudah memberangkatkan 60 orang," ujar Jarius.
Pemilik perusahaan TKI ilegal, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancamannya hukuman penjara 5 tahun.