TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin siang, 7 Mei 2018. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tio Pakusadewo tampak bugar saat tiba di pengadilan bersama rombongan tahanan lain. Mengenakan kacamata dan kaus hitam berkerah bertulisan “JE3RA: Second Chance”, yang merupakan produk kerajinan lembaga pemasyarakatan (lapas), aktor senior tersebut bahkan sempat bergurau dengan rekannya.
Baca: Tio Pakusadewo Mendadak Berpuisi dalam Sidang Perdana Kasus Narkoba
Tio juga mengaku dalam kondisi baik. "Sehat, sehat," katanya. Ia sempat mengangkat tangannya dengan pose seperti berdoa saat ditanya wartawan mengenai persiapannya menjalani sidang lanjutan hari ini.
Sebelumnya, JPU Hatmoko mendakwa Tio melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu. Pasal 112 tentang penguasaan narkoba mengatur pidana minimal empat tahun penjara. Sementara pidana berdasarkan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba adalah maksimal 4 tahun penjara.
Baik Tio Pakusadewo maupun tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA