TEMPO.CO, Jakarta -Musisi Ahmad Dhani belum mau berkomentar banyak perihal dirinya dilaporkan kembali oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ahmad Dhani dilaporkan pada Sabtu, 12 Mei 2018. Ini adalah laporan kedua Jack terhadap pentolan band Dewa 19 itu.
Baca : Sidang Ahmad Dhani diundur karena Ada Acara Peresmian
"Besok saja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ahmad Dhani melalui pesan singkat, Ahad, 13 Mei 2018. Kali ini ia dilaporkan Jack karena dituduh membuat komentar di akun media sosial yang berisi penggiringan opini.
Sebelumnya, Jack melaporkan Dhani atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Proses hukum berjalan dan masih dalam pemeriksaan di PN Jakarta Selatan.
"Ahmad Dhani dalam akunya menulis soal cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," kata Jack Lapian saat dihubungi Tempo, Sabtu 12 Mei 2018.
Jack mengatakan bahwa pemimpin grub band Dewa 19 itu mengunggah komentarnya di facebook pada 13 April 2018. Selain itu, kata Jack, unggahan tersebut seakan meragukan profesionalitas polisi dalam penyelidikan suatu perkara.
Adapun pernyataan Dhani tersebut berhubungan dengan statemen yang pernah dikeluarkan oleh Rocky Gerung bahwa kitab suci adalah fiksi. Dalam postinganya, Dhani menilai perkara Rocky Gerung tersebut adalah sebuah rekayasa.
Hal itulah yang kemudian dilaporkan oleh Jack Lapian. Menurut Jack pernyataan tersebut sebuah penggiringan opini yang berisi provokasi dan juga sebagai fitnah.
"Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini, karena menyarankan ahli-ahli yang bisa membuat Rocky Gerung jadi tersangka. Ini memprovokasi, memfitnah," kata dia. Laporan Jack tersebut sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya.
ANDITA RAHMA | DIAS PRASONGKO