TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Jennifer Dunn. Hukuman ini lebih berat dari keinginan jaksa yang menuntut delapan tahun.
Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Nanti kita akan menentukan sikap," kata Pieter seusai sidang, Senin, 25 Juni 2018.
Pieter Ell mengatakan Jennifer tidak pantas mendapat hukuman seberat itu. Sebab sebagai pengguna narkoba, Jennifer seharusnya diperlakukan sebagai korban. Karena itu, Jennifer lebih layak menerima penyembuhan dibanding kurungan penjara. "Selama ini dia sakit dan belum sembuh. Di Undang-Undang Narkotika juga dinyatakan begitu," katanya.
Saat membaca keputusan, ketua majelis hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menyatakan Jennifer bersalah karena terbukti menyimpan narkotika golongan 1. Kesalahan ini bertambah berat karena sebelumnya Jennifer pernah dihukum atas perkara serupa. Apalagi Jennifer adalah publik figur yang dikhawatirkan dapat memberikan contoh buruk. "Walau terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga dalam kasus ini," kata hakim Riyadi.
Hakim juga menilai, perbuatan Jennifer Dunn tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan pidana lain seperti yang menjerat Ferli Faisal Salim dan Raditya. Ferli Faisal adalah orang yang diduga memberi sabu pada Jennifer. Sedangkan, Raditya adalah orang yang diduga ditawari sabu oleh Jennifer untuk dipakai bersama.