TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jennifer Dunn atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jennifer juga dijatuhi denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.
Vonis Jennifer Dunn atau Jeje itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.
Baca: Pledoi Ditolak Jaksa, Jennifer Dunn Sebut Suami Dalam Duplik
"Terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menyediakan, narkotika golongan 1," ujar Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus, Senin, 25 Juni 2018.
Hakim menyampaikan, hal-hal yang memberatkan Jennifer Dunn di antaranya pernah dihukum atas kasus narkotika, merupakan publik figur yang dikhawatirkan dapat memberikan contoh buruk.
"Walau terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga dalam kasus ini," kata Hakim Riyadi.
Baca: Di Persidangan Pengacara Sebut Jennifer Dunn Punya Anak dan Suami
Menurut hakim, kasus Jennifer Dunn dinyatakan tidak berdiri sendiri. Kasusnya berkaitan dengan pidana lain seperti yang menjerat Ferli Faisal Salim dan Raditya.
Ferli Faisal merupakan orang yang diduga memberi sabu pada Jennifer Dunn. Sedangkan, Raditya adalah orang yang diduga ditawari sabu oleh Jennifer Dunn untuk dipakai bersama.
Baca: Didakwa 3 Pasal, Jennifer Dunn Diancam Hukuman Maksimal
Atas vonis itu, pihak Jennifer Dunn maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan keputusan kedua pihak.
Jennifer Dunn terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017.
Baca: Dokter Rehabilitasi Jelaskan Alasan Jennifer Dunn Pakai Narkoba
Dari tangan Jennifer Dunn ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya.