Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikuti UU MD3, Rony Melaporkan Herman Hery ke MKD DPR

image-gnews
Ronny Yuniarto Kosasih (kanan) bersama kuasa hukumnya Febby Sagita menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Senin, 25 Juni 2018. Tempo/Fikri Arigi
Ronny Yuniarto Kosasih (kanan) bersama kuasa hukumnya Febby Sagita menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Senin, 25 Juni 2018. Tempo/Fikri Arigi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ronny Yuniarto bersama kuasa hukumnya akan melaporkan Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Selasa, 26 Juni 2018. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses pelaporan penganiayaan yang diduga dilakukan Herman Hery, anggota Fraksi PDI Perjuangan, kepada dirinya.

Ronny sudah melapor kasus penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan. Febby Sagita kuasa hukum Ronny,  menjelaskan laporan tersebut terbentur Undang-Undang  MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3) yang Maret 2018 mulai berlaku.

Baca juga: Korban Yakin Pelaku Pengeroyokan Anggota DPR, Reaksi Herman Hery?

UU MD 3 yang baru itu mewajibkan pelaporan yang berkaitan dengan anggota MD3, harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi dari MKD yang akan diteruskan kepada Presiden.

“Alasan kita ke MKD cukup sederhana, karena kami akan susah kalau ternyata mereka (polisi) sudah menentukan tersangka kalau ternyata adalah seorang anggota DPR,” kata Febby Sagita.

Febby merujuk pada Pasal 245 Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD tentang pemeriksaan anggota DPR.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Adik Herman Hery di Polres Jaksel

Pasal itu menjelaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ronny menuding Herman Hery, anggota Komisi Hukum DPR, sebagai pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan istrinya di Jalan Arteri Pondok Indah, pada Minggu 10 Juni 2018.

Menurut Febby Sagita, Ronny dan saksi lain dari pihaknya, menduga kuat bahwa pelakunya adalah Herman berdasarkan pengamatan penglihatan mereka.

“Dari pengelihatan semua saksi yang kita punya. Face recognition ya, jadi memang benar-benar identifikasi pengenalan wajah,” kata Febby.

Simak juga: Kuasa Hukum Korban Yakin Pelaku Penganiayaan Bukan Adik Herman Hery

Petrus Salestinus, kuasa hukum Herman Hery, membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan kliennya akan melaporkan balik Ronny Kosasih Yuliarto atas laporan pengeroyokan dan penganiayaan.

"Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia, yaitu melaporkan Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," ujar Petrus dalam keterangan tertulis pada  Kamis, 21 Juni 2018.

FIKRI ARIGI | UWD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tahan Rekan Bisnis Herman Hery PDIP di Kasus Korupsi Bansos

23 Agustus 2023

KPK menanhan tiga tersangka kasus korupsi bansos pada Rabu, 23 Agustus 2023. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP Herman Herry.  TEMPO/AKHMAD RIYADH
KPK Tahan Rekan Bisnis Herman Hery PDIP di Kasus Korupsi Bansos

KPK menahan 3 dari 6 tersangka baru kasus korupsi bansos. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang pernah disebut sebagai rekan bisnis Herman Hery


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?


KPK Setor Rp 16,2 Miliar Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid-19

29 Agustus 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 16,2 Miliar Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid-19

KPK menyetor Rp 16,2 miliar uang rampasan kasus korupsi bansos.


Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?


Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Belum Usai, KPK Targetkan Temui Titik Terang Akhir Tahun Ini

19 Agustus 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Belum Usai, KPK Targetkan Temui Titik Terang Akhir Tahun Ini

KPK memastikan kasus korupsi bansos akan menemui titik terang akhir tahun ini.


Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI


Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu


Jadi Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto: Tidak Bisa Saya Tolak

22 November 2021

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Jadi Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto: Tidak Bisa Saya Tolak

Kendati tak mempunyai latar belakang hukum, Bambang Wuryanto percaya bisa menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi III DPR.


Top Nasional: Cerita Korban Pelecehan, Herman Hery Dicopot dari Ketua Komisi III

19 November 2021

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Top Nasional: Cerita Korban Pelecehan, Herman Hery Dicopot dari Ketua Komisi III

Fraksi PDI Perjuangan DPR merotasi Herman Hery dari jabatan Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi VII