TEMPO.CO, Jakarta - Ronny Yuniarto bersama kuasa hukumnya akan melaporkan Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Selasa, 26 Juni 2018. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses pelaporan penganiayaan yang diduga dilakukan Herman Hery, anggota Fraksi PDI Perjuangan, kepada dirinya.
Ronny sudah melapor kasus penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan. Febby Sagita kuasa hukum Ronny, menjelaskan laporan tersebut terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3) yang Maret 2018 mulai berlaku.
Baca juga: Korban Yakin Pelaku Pengeroyokan Anggota DPR, Reaksi Herman Hery?
UU MD 3 yang baru itu mewajibkan pelaporan yang berkaitan dengan anggota MD3, harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi dari MKD yang akan diteruskan kepada Presiden.
“Alasan kita ke MKD cukup sederhana, karena kami akan susah kalau ternyata mereka (polisi) sudah menentukan tersangka kalau ternyata adalah seorang anggota DPR,” kata Febby Sagita.
Febby merujuk pada Pasal 245 Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD tentang pemeriksaan anggota DPR.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Adik Herman Hery di Polres Jaksel
Pasal itu menjelaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ronny menuding Herman Hery, anggota Komisi Hukum DPR, sebagai pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan istrinya di Jalan Arteri Pondok Indah, pada Minggu 10 Juni 2018.
Menurut Febby Sagita, Ronny dan saksi lain dari pihaknya, menduga kuat bahwa pelakunya adalah Herman berdasarkan pengamatan penglihatan mereka.
“Dari pengelihatan semua saksi yang kita punya. Face recognition ya, jadi memang benar-benar identifikasi pengenalan wajah,” kata Febby.
Simak juga: Kuasa Hukum Korban Yakin Pelaku Penganiayaan Bukan Adik Herman Hery
Petrus Salestinus, kuasa hukum Herman Hery, membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan kliennya akan melaporkan balik Ronny Kosasih Yuliarto atas laporan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia, yaitu melaporkan Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," ujar Petrus dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Juni 2018.
FIKRI ARIGI | UWD