TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan instansinya belum menerima usulan agar Basuki Purnama atau Ahok bebas bersyarat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
“Ahok harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Beberapa persyaratan itu terdiri syarat administrasi maupun substansi,” kata Ade Kusmanto kepada Tempo, Jumat 13 Juli 2018.
Kapan Ahok Bebas? Ini Hitung - hitungan BTP Network
Menurut Ade, yang menjadi syarat utama adalah Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik 9 bulan sebelum 2/3 masa pidananya.
Sebelum ada pengajuan, kata Ade, belum dapat dipastikan pembebasan bersyarat bagi Ahok.
Kabar Ahok bebas bersyarat dibenarkan oleh adiknya, Fifi Lety Indra. Namun Fifi menyatakan Ahok menolak bebas bersyarat.
“Iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil,” kata Fifi ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Juli 2018. Pada saat ini, Ahok sudah menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dari hukuman 2 tahun penjara.
Penahanan terhadap Ahok dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Beredar isu bahwa pada bulan Agustus Ahok bisa bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Menurut Fify, Ahok memilih menunggu bebas murni, yang diperkirakan April tahun depan. Namun Fifi menolak memastikan kapan Ahok bebas.
“Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah ada kepastian hitungannya," ucapnya. "Karena tergantung dapat remisi berapa bulan."
Simak juga: Jika Ahok Bebas Agustus 2018, Ini Nasehat Lulung
Perhitungan jadwal bebas murni, kata Fify, masih bergantung pada pemberian remisi beberapa bulan kepada Ahok. “Nanti saya kabari lagi infonya,” tuturnya.
Fifi minta tidak perlu berandai-andai mengenai waktu Ahok bebas. “Kita tunggu aja hitungan yang pasti di Agustus, trims ya atas semua perhatian dan doanya," kata Fifi.