TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan telah menangkap satu lagi tersangka pembunuhan seorang pengusaha dokumen kapal di Penjaringan, Jakarta Utara. Si pengusaha, Herdi Sibolga, 45 tahun, tewas ditembak ketika baru saja turun dari mobilnya pada Jumat malam, 20 Juli 2018.
Baca:
Pembunuh Bayaran Dijanjikan Rp 400 Juta Untuk Habisi Nyawa Herdi
Pelaku Pembunuhan Herdi Ditangkap, Ini Peran Masing-masing
“Penyidik telah melakukan pencarian kemudian pada Jumat kemarin satu tersangka sudah dapat ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin 13 Agustus 2018.
Satu tersangka terbaru itu diketahui bernama Handoko alias Alex, 35 tahun. Dia yang ditangkap 10 Agustus 2018 disangka mengetahui penembakan, “Serta menyertai tersangka utama melakukan penembakan.”
Nico menerangkan, penyidik masih mendalami profil Handoko dan motifnya terlibat pembunuhan. Pendalaman dilakukan di antaranya dengan mencari tahu apakah bisnis Handoko juga berkaitan dengan usaha yang dijalani Herdi, seorang pengusaha dokumen kapal yang belakangan merambah ke penjualan solar.
"Untuk (motif) persaingan bisnis sekarang kami masih belum melihat, namun tidak menutup kemungkinan terjadi perselisihan di antara mereka; kesalahpahaman terkait pekerjaan," kata Nico.
Baca juga:
Disosialisasikan Luas, Perjalanan KRL Tambah 5-10 Menit
Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus pembunuhan Herdi. Sebanyak empat di antaranya disangka sebagai pembunuh bayaran yakni AS, 41 tahun, JS (36), PWT (32) dan SM (41). Mereka mengaku diperintah sesama pengusaha penjualan solar untuk kapal di Penjaringan yakni AX atau kini dikenal sebagai Handoko.
Herdi ditembak sesaat setelah turun dari mobil menuju rumahnya di Jalan Jelembar Fajar, Gang Code, nomor 7D RT 002/RW 07. Diduga dia sudah lebih dulu mendapat ancaman dari AX tentang usaha barunya itu.
KOREKSI: Artikel ini telah diubah judulnya pada Senin 13 Agustus 2018 Pukul 14.37 WIB, untuk meralat jumlah tersangka yang sudah ditangkap polisi. Sebelumnya tercantum 6, diubah menjadi 5 tersangka. Kami mohon maaf atas kekeliruan angka tersebut.