TEMPO.CO, Bogor – Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan pengecekan atau Ramp Check bus dan truk di Tol Jagorawi untuk mencegah terulangnya kasus kecelakaan di Sukabumi. Pemeriksaan
digelar di ruas tol km 45 Tol Jagorawi, Minggu 9 September 2018.
Baca: Kurangi Kecelakaan, Polisi Minta Depok Tambah 2 JPO di Margonda
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan, pemeriksaan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan bus yang menewaskan puluhan orang di wilayah Sukabumi pada Sabtu 8 September kemarin tidak terulang.
“Pemeriksaan ini dilakukan pada kendaraan besar yang ingin keluar menuju gerbang tol Ciawi menuju puncak dan sekitarnya,” kata Hasby kepada Tempo, Minggu 9 September 2018.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 tersebut berhasil menindak 21 kendaraan yang tidak layak jalan karena tidak ada rem tangan dan hal kelaikan jalan pada kendaraan yang tidak sesuai
“Penindakan berupa 2 kendaraan diputarbalikkan, 14 STNK ditahan, dan 5 SIM ditahan,” kata Hasby.
Pada Sabtu 8 September 2018 telah terjadi kecelakaan tunggal Bus Pariwiasata Nopol B 7025 SAG. Bus yang mengangkut 31 penumpang dan dua awak bus kemudian tiba-tiba oleng dan masuk ke jurang sedalam 25 meter di Desa Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca: Dua Kecelakaan di Jalan Tol Lingkar Luar, Satu Korban Tewas
Sedikitnya 21 orang meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan dalam kecelakaan bus di Sukabumi itu. Bus tersebut hendak mengantar karyawan PT Catur Putra Raya Bogor ke wilayah Sukabumi untuk liburan.