TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang batal memutus gugatan malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera terhadap kembar Jared dan Jayden. Agenda persidangan hari ini Rabu 12 September 2018 ditunda karena anggota majelis hakim berhalangan hadir.
Baca berita sebelumnya:
Putusan Gugatan Malpraktik RS Omni, Jared-Jayden Harap Keadilan
Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Jared-Jayden
“Putusan sudah kami siapkan, tapi satu anggota majelis hakim berhalangan hadir, untuk itu pembacaan putusan ditunda Selasa pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, saat membuka sidang.
Menurut Gatot, hakim anggota Hasanuddin masih rapat kerja di Bali. "Kegiatan ini mendadak, dan kami belum sempat menetapkan hakim pengganti," katanya menambahkan.
Karena ditunda, sidang putusan yang dihadiri pengugat yakni Julian Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden, dan tergugat RS Omni yang diwakili kuasa hukumnya hanya berlangung beberapa menit. Selanjutnya hakim mengetuk palu menutup sidang.
Meski ditunda, Juliana mengaku optimistis hakim berpikir objektif dan profesional dalam putusan yang sudah disiapkannya itu. “Saya hanya berharap dan berdoa, keadilan berpihak pada Jared dan Jayden,” katanya.
Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni Alam Sutera pada 24 Mei 2008 lalu. Saat itu si kembar Jared dan Jayden terlahir premature. Jared lahir dengan bobot 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.
Dokter lalu memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke inkubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.
Baca juga:
Viral Pemerasan Modus Narkoba, Begini Cerita yang Tersebar
Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan Fredy Limawal, dokter spesialis anak rumah sakit itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain. Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.
Gugatan perdata lalu didaftarkan pada Februari lalu. Sebagai penguat, Juliana melampirkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit di Australia. Dalam gugatannya itu Juliana menuntut ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Alam Sutera dan dokternya sebesar Rp 20 miliar.