TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K) akan selesai pada Desember 2018 mendatang. Jika RZWP3K rampung, detail rancangan pemanfaatan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta dapat mulai dibuat.
“Tim Komite Pesisir sedang menyusun rencana pembangunan kawasan pesisir Jakarta. Dari situ akan kami terjemahkan dalam bentuk pasal,” ujar Anies Baswedan dalam wawancara Tempo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Pilih Naturalisasi daripada Normalisasi, Anies: Meniru Sydney dan Tokyo
Anies Baswedan mengatakan tak akan membongkar Pulau Reklamasi yang telah terbentuk. Ia berencana memanfaatkan pulau yang sudah terlanjur ada, yaitu C, D, G, dan N. Adapun alasan Anies enggan membongkarnya, karena ia tak mau ekosistem alam akan semakin rusak karena pembongkaran tersebut.
Anies mengatakan usai RZWP3K rampung, maka selanjutnya akan tim akan menerjemahkan dalam bentuk pasal, dua rancangan peraturan daerah, dan tata ruang. “Baru nanti akan ada rencana pemanfaatan pulau yang sudah jadi,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Marco Kusumawijaya mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dampak lingkungan dalam tiga bulan ke depan terkait keempat pulau tersebut. Selama kajian tersebut belum keluar, Marco tak bisa membeberkan konsep penataan pulau tersebut versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Marco mengatakan hasil kajian itu nantinya akan memberikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau yang sudah terlanjur ada. "Tapi sebelum ada hasil kajian, kami tidak bisa berspekulasi apapun," ujar Marco.
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut. Hasilnya, Anies mengatakan pembangunan pulau tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Simak juga :
Tanah Bergerak di Tangerang: Sebelumnya Ada Tanah Panas, Apa Itu?
Ketiga belas pulau itu yang dihentikan pembangunannya itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Agung Podomoro Land, dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Sedangkan untuk empat pulau yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, Anies Baswedan mengatakan akan memanfaatkannya sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).