TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa artis Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018. Tidak seperti biasa, dalam persidangan ini Roro mengenakan jilbab.
Baca: Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman
Roro mengatakan, dirinya sedang berkabung karena ibunya, Retno Winingsih, meninggal pada Senin lalu. "Saat ini saya menggunakan hijab karena masih amat sangat berduka," kata Roro sebelum masuk ke ruang sidang.
Roro ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia beli dari YK. Sabu dibawa oleh kawan Roro bernama Wawan. Polisi lebih dulu menangkap Wawan yang membawa barang bukti sabu seberat 2,4 gram.
Atas fakta itu, jaksa telah menuntut Roro untuk diganjar hukum 5 tahun penjara. Selain itu jaksa juga meminta Roro membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Roro bukan hanya menjadi pengguna tetapi sudah berperan sebagai pengedar.
Baca : Di Persidangan Roro Fitria Memohon Untuk Jalani Rehabilitasi
Lewat pengacaranya, Roro Fitria berusaha membuktikan tudingan jaksa itu salah. Sebab dia tidak pernah menjadi pengedar dan tidak ada bukti yang menunjukkan dia sebagai pengedar. “Itu sangat tidak adil,” katanya.