TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun kepada artis Roro Fitria atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Pengacara Roro, Asgar Hasrat Sjafrie, menyatakan akan mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman. Pengurangan hukuman dan rehabilitasi, ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Berita sebelumnya: Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?
“Dalam aturan itu, tiap pengguna narkotik Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama empat tahun, dan pada ayat (3) diatur bahwa jika penyala guna merupakan korban, maka ia berhak menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” kata Asgar.
Dalam perkara Roro, majelis hakim menggunakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 yang berbunyi: tiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Menurut hakim anggota Achmad Guntur dalam persidangan, pertimbangan tersebut dibuat karena tiap vonis harus berlandaskan dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim untuk menghukum Roro Fitria sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.
Hakim tidak menempatkan Roro sebagai korban atau pengguna narkoba. Alasannya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut, ternyata Roro tidak terbukti menggunakan narkoba. Karena itu hakim menilai Roro tidak layak menjalani rehabilitasi.
Asgar menjelaskan, pemeriksaan narkoba Roro terbukti negatif karena tenggat waktu pemakaian dan pengujian terlalu lama. "Roro terakhir pakai (sabu) Januari baru diperiksa 21 Februari, itu yang membuatnya negatif,” katanya.
Selain itu, kata Asgar, hasil negatif ini bisa saja terjadi karena metabolisme tubuh atau pemakaian obat-obatan lain. Hasil pemeriksaan tentu akan berbeda jika Roro menggunakan narkoba jenis ganja. “Menurut ahli, kandungan ganja itu tahan lama, tetapi kalau sabu cepat (dikeluarkan dari sistem metabolisme tubuh)," ujarnya.
Baca: Roro Fitria Divonis 4 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum Mau Banding
Asgar mengatakan, di tingkat banding nanti ia akan memohon kepada hakim untuk memeriksa Roro secara lengkap. "Kami akan mencoba bagaimana caranya agar Roro Fitria dites kembali, bukan hanya tes urine, tetapi berbagai pemeriksaan yang lengkap, misalnya uji kejiwaan dari psikiater, ataupun tes DNA, semuanya," ucap Asgar.