TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mempercepat rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Ia berharap akhir tahun ini proses pembangunan sudah berjalan. "Atau paling telat awal tahun 2019 bisa groundbreaking," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Wali Kota Bekasi Stop Truk Sampah DKI, Anies: Nanti Saya Cek
Anies tidak membantah keinginan mempercepat pembangunan ITF itu dipicu permasalahan dengan pemerintah Kota Bekasi. Kamis lalu 51 truk sampah DKI dilarang masuk ke TPST Bantargebang oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Alasannya, pemerintah Bekasi belum menerima dana hibah dari DKI terkait pengelolaan sampah. Sementara DKI merasa telah melunasi kewajiban itu.
Anies berharap dengan adanya ITF Sunter pengolahan sampah di Jakarta dapat tertangani dengan baik. "Sehingga masalah-masalah seperti ini (dengan Bekasi) tidak perlu terjadi," ujar Anies.
Rencana pembangunan ITF Sunter sudah muncul pada era gubernur terdahulu. Namun rencana itu terkendala karena Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada 2017. Aturan tersebut dibatalkan setelah digugat oleh banyak LSM lingkungan hidup karena dianggap membahayakan lingkungan.
Pemerintah DKI menyatakan tetap melanjutkan pembangunan ITF dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota.
Kini, Pemerintah DKI Jakarta mengandalkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang baru diteken Presiden Jokowi pada 16 April 2018.
Baca berita sebelumnya:
Setahun Anies Baswedan, Puluhan Truk Sampah DKI Distop di Bekasi
Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, proses pembangunan instalasi ITF akan dikerjakan selama tiga tahun. Pemerintah DKI bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melakukan prosesi pencanangan di area pembangunan sejak 20 Mei 2018.