Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roro Fitria Divonis, Pakar: Bisa Kena Pasal Keranjang Sampah

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Terdakwa Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2018. Majelis Hakim memvonis Roro Fitria dengan hukuman empat tahun masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2018. Majelis Hakim memvonis Roro Fitria dengan hukuman empat tahun masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Pidana Universitas Indonesia Aristo Marisi Adiputra Pagaribuan mengatakan vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Roro Fitria bisa menimpa setiap terdakwa narkoba. “Meski dia sebenarnya hanya pengguna narkoba,” kata Aristo kepada Tempo, Kamis malam, 18 Oktober 2018.

Baca juga: Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Vonis empat tahun tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2018 tentang Narkotika. "Pasal 112 itu pasal keranjang sampah, yang semua orang bisa kena. Padahal dia pemakai biasa," ujar Aristo.

Pasal 112 berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar."

Aristo menjelaskan, di dalam pasal tersebut terdapat sejumlah unsur yang bisa menjerat orang yang hanya pengguna narkoba di antaranya unsur memiliki, menyediakan, menyimpan serta menguasai. "Jadi orang yang hanya pemakai bisa kena juga karena tidak spesifik konteksnya apa," ucap Aristo.

Namun, kata Aristo, karena UU narkotika di Indonesia yang bisa menjebloskan pengguna ke penjara, maka membuat sistem mass-incarceration atau pemenjaraan massal yang berimbas penjara kelebihan muatan.

"Mahkamah Agung sendiri katakan Pasal 112 itu keranjang sampah, karena semua orang (pengguna) bisa masuk (penjara)," ucapnya. "Padahal pengguna narkoba ini bukan masalah kriminal, ada kesehatan, edukasi dan kalau dia pengguna, sebenernya yang rugi kan dia juga."

Dalam konteks kasus Roro Fitria, kata dia, hakim memang mempertimbangkan hasil urine narkoba artis itu yang negatif. Alhasil, baik polisi yang menyidik maupun jaksa yang menuntut menganggap Roro Fitria bagian dari pengedar narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aristo menjelaskan hasil tes urine sabu akan hilang dalam waktu tiga hari jika dilihat melalui urine dan 90 hari melalui rambut. "Tapi kan sangat belum tentu. Makannya (jaksa) pakai Pasal 112 yang unsurnya banyak masuk. Plus dia publik figure, harus jadi pelajaran. Tapi persoalan nggak sesimpel itu kan?" paparnya. "Makanya dipakai pasal 112 bukan pasal pemakai."

Aristo tidak setuju jika pengguna dijebloskan ke dalam penjara. Pandangannya itu bukan berarti dia tidak mendukung pemberantasan narkoba. Intinya, kata dia, pemenjaraan bukan solusi yang tepat untuk mengatasi narkoba, terlebih kepada pengguna.

Baca juga: Syok Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria; Saya Tidak Terima

Alasannya, karakter kriminalisasi narkoba ini bukan universal crime, seperti pembunuhan, korupsi dan lainnya. Menurut dia, mesti ada solusi holistik. Misalnya melihat pengguna narkoba ini sebagai isu kesehatan publik, bahaya narkoba, dan treatmentnya. "Namun, ini hanya berlaku untuk pengguna narkoba, bukan yang menyediakan (pengedar)."

Menurut Aristo, pemenjaraan terhadap pengguna bukan solusi yang tepat pun sudah banyak disadari. Umumnya di negara-negara barat. "Yang sedihnya kita tiru UU narkotikanya. Misalnya di Amerika, Kanada dan Belanda," ucapnya. "Terbukti pemenjaraan pengguna itu membuat lapas dan rutan melebihi kapasitas."

Aristo melihat bahwa pemakai narkoba seperti Roro Fitria adalah korban. Pengguna narkoba, menurut dia, bukan masalah kriminal, melainkan masalah kesehatan yang lebih luas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

4 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

5 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

5 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

6 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

7 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

12 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

1 hari lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba