TEMPO.CO, Jakarta - Bekasi akan memfungsikan Bus Transpatriot sebagai angkutan massal pengumpan bagi transportasi umum lainnya dalam rencana konversi angkot jadi bus. Penggunaan bus Trans Patriot sebagai feeder dipilih untuk menghindari persinggungan trayek.
Baca: Minat Warga Pakai Bus Rapid Transit Trans Tangerang Meningkat
"Transportasi ini difokuskan menjadi angkutan pengumpan atau penghubung dengan angkutan umum yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Minggu, 25 November 2018.
Uji coba bus Transpatriot sebagai pengumpan dilakukan mulai hari ini, Senin 26 November 2018 dengan mengerahkan sembilan bus.
Rute yang akan disasar di antaranya Terminal Bekasi menuju Harapan Indah dengan melintasi Jalan Ir H Djuanda, Jalan HM Joyo Martono, Jalan Cut Meutia, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, dan Terminal Harapan Indah.
Menurut Yayan, di sepanjang lintasan itu terdapat sejumlah angkutan umum seperti angkot maupun bus ukuran sedang yang lain.
Yayan mengatakan angkutan ini akan terintegrasi dengan Kereta Rel Listrik (KRL) dan 'light rail transit' (LRT). "Sistem seperti ini yang bakal memudahkan masyarakat untuk mendapatkan transportasi," katanya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi Fathikun menambahkan, operasional Transpatriot merupakan bagian dari program konversi sebanyak 1.200 angkot di wilayahnya menjadi angkutan bus.
"Kondisi sekarang jumlah angkot di Kota Bekasi berkisar 1.200 unit. Harapan kami dengan mengurangi jumlah unit, maka angkutan massal di Kota Bekasi bisa berjalan optimal," katanya.
Pihaknya juga akan melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam setiap tahapan kajian konversi angkot yang dilakukan pada tahun ini.
Baca: Organda DKI Protes Penghapusan Rute Angkot dan Bus, Reaksi Anies?
Fathikun mengatakan, para pengusaha angkot rencananya akan dijadikan sebagai operator pelaksana angkutan bus pada lintasan tertentu yang disepakati bersama. "Konsep bisnis mereka akan terintegerasi, kami harap pengusaha ini mau menjadi penyedia jasa sekaligus operator di lintasan tertentu, paling tidak harus berbadan hukum," katanya.