Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

image-gnews
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beda suara soal anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. "Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024. 

Nurul Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima. 

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron. 

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pernyataan Ghufron ini berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexader Marwata yang mengaku akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat.  

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. "Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Alex menjelaskan biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaesang pun dipersilakan untuk menjelaskan secara gamblang soal jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Kaesang juga diminta membawa bukti.  “Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya'. Jadi clear dong," kata Alex. “Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan.” 

Pernyataan Alex ini juga didukung oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. "Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. 

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul ikut angkat suara soal langkah KPK yang membatalkan pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu awalnya akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi soal penggunaan pesawat jet pribadi saat dia dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat, pada Agustus lalu. 

Menurut Chudry, KPK memiliki kewenangan meminta keterangan suami dari Erina Gudono terebut. “Sangat bisa (panggil Kaesang),” kata Chudry saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 September 2024.  

Chudry mengatakan posisi Kaesang sebagai seorang anak presiden membuat KPK bisa memanggilnya.  Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 soal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menurut dia, presiden, istri dan anaknya masuk dalam kategori pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi. “Jangan hanya pakai UU KPK dong, pakai juga UU 28 tahun 1999 tentang KKN,” kata Chudry.

Pilihan Editor: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Batalkan Sepihak Diskusi ICW Soal Private Jet Kaesang, Penyedia Tempat di Blok M Bantah Ada Intervensi

8 jam lalu

Para narasumber sedang menyampaikan paparan dalam diskusi seri Adili Jokowi Marah-Marah ke Private Jet dan Fufufafa di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Batalkan Sepihak Diskusi ICW Soal Private Jet Kaesang, Penyedia Tempat di Blok M Bantah Ada Intervensi

Kala di Kalijaga semua jadi tempat untuk dikusi ICW soal private jet Kaesang serta kemunculan fufufafa. Bangunannya milik Peruri.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

23 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.