TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Sabtu. 7 Septerber 2024. Laporan tersebut senagai tanggapan atas ucapan Rocky yang mengatakan berbagai menteri datangi Gibran Rakabuming Raka dan memberi uang. "Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran," kata Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib di Polda Metro Jaya.
Natsir mengatakan laporan yang disampaikan merupakan inisiatif pribadi karena marah pada ucapan Rocky. Dia mengklaim laporan ini bukan paksaan dari pihak manapun. Sebagai pendukung dan relawan Gibran, Natsir turut merasa dirugikan karena tidak ada bukti atas ucapan Rocky. Selain itu, ucapan seperti Rocky menjadi bola liar yang dianggap mengganggu stabilitas politik. "Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus," ucap Muhammad Natsir.
Meskipun sudah melapor, kata Natsir, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan berkas laporan polisi sebagai bukti adanya tindak pidana. Pelaporan tersebut hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (dumas) dan belum ada dugaan tindak pidana.
Tapi Natsir berkukuh Rocky telah menyebarkan berita bohong dan dapat dipidanakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik. "Saya mendorong pihak kepolisian untuk mau menerima laporan kami karena ini sebagai bentuk kekecewaan," kata Natsir.
Ucapan Rocky Gerung yang dipermasalahkan Natsir muncul dalam sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi pada Rabu, 3 September 2024. Dalam tayangan itu Rocky menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sering didatangi menteri. "Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh. Saya kasih kritik," kata Rocky.