TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik hari ini, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.
Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan sidang pembacaan putusan kode etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat, 6 September 2024. Sidang ini direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 4 September 2024.
Sementara itu, Ghufron menyatakan siap menghadiri sidang kode etik atas dirinya tersebut. Pihaknya menyatakan akan menghormati apa pun putusan Dewasa KPK terhadapnya, sebagai bagian dari struktur telah ditata dalam undang-undang KPK.
“Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR, kami itu siap. Saya sudah menerima undangan. Insya Allah siap hadir pada sidang besok,” ujar Ghufron di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis, 5 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Kilas balik kasus pelanggaran kode etik Nurul Ghufron
Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian alias Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalannya itu.
Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui. Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta bakal berkurang. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru malah diterima.
Hal itu dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu. Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. Sebab tidak ada imbalan yang ia terima.
Selain itu, ia menilai bahwa Dewas KPK tak berwenang memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurutnya, peristiwanya sudah kedaluwarsa. Adapun Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Di sisi lain, Ghufron membenarkan bahwa dia memang menelepon Kasdi pada periode Maret 2022. Ia menyebut telepon tersebut sifatnya adalah meneruskan pengaduan. Dia juga mengklaim sebelum meneruskan pengaduan itu pihaknya sudah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata, juga Wakil Ketua KPK.
“Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.
Ia juga mengaku tidak mengenal ASN di Kementan tersebut, namun kenal dengan mertuanya. Mertua ASN itu menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan karena alasan kekurangan SDM. Namun, saat mengundurkan diri justru disetujui.
“Jadi, sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Namun karena sudah dua tahun tak kunjung disetujui, dia akhirnya memutuskan mundur,” katanya.
“Ketika mundur diproses, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM’,” tuturnya.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh. Kasdi melaporkan hal itu setelah dirinya ditahan KPK karena terseret kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dalam kode etik KPK, komisioner memang dilarang berhubungan baik langsung maupun menggunakan perantara dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah. Namun, menurut Ghufron, komunikasinya dengan Kasdi tersebut dilakukan jauh sebelum yang bersangkutan menjadi pihak berperkara di KPK bersama SYL.
“Faktanya peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022. Jadi setelahnya,” kata Ghufron.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ia beralasan karena Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun.
“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024
PTUN Jakarta kemudian mengeluarkan putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK kemudian menunda pembacaan putusan sidang kode etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.
Terbaru, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewas KPK. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Terkini, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sore ini setelah PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Ghufron dan mencabut perintah penundaan sidang etik terhadap komisioner KPK tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | CLARA MARIA | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | KUKUH S. WIBOWO
Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi