Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Dalam pembacaan putusan sidang kode etik hari ini, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan sidang pembacaan putusan kode etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat, 6 September 2024. Sidang ini direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Sementara itu, Ghufron menyatakan siap menghadiri sidang kode etik atas dirinya tersebut. Pihaknya menyatakan akan menghormati apa pun putusan Dewasa KPK terhadapnya, sebagai bagian dari struktur telah ditata dalam undang-undang KPK.

“Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR, kami itu siap. Saya sudah menerima undangan. Insya Allah siap hadir pada sidang besok,” ujar Ghufron di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis, 5 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Kilas balik kasus pelanggaran kode etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian alias Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalannya itu.

Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui. Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta bakal berkurang. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru malah diterima.

Hal itu dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu. Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. Sebab tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, ia menilai bahwa Dewas KPK tak berwenang memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurutnya, peristiwanya sudah kedaluwarsa. Adapun Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Di sisi lain, Ghufron membenarkan bahwa dia memang menelepon Kasdi pada periode Maret 2022. Ia menyebut telepon tersebut sifatnya adalah meneruskan pengaduan. Dia juga mengklaim sebelum meneruskan pengaduan itu pihaknya sudah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata, juga Wakil Ketua KPK.

“Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.

Ia juga mengaku tidak mengenal ASN di Kementan tersebut, namun kenal dengan mertuanya. Mertua ASN itu menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan karena alasan kekurangan SDM. Namun, saat mengundurkan diri justru disetujui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Namun karena sudah dua tahun tak kunjung disetujui, dia akhirnya memutuskan mundur,” katanya.

“Ketika mundur diproses, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM’,” tuturnya.

Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh. Kasdi melaporkan hal itu setelah dirinya ditahan KPK karena terseret kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam kode etik KPK, komisioner memang dilarang berhubungan baik langsung maupun menggunakan perantara dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah. Namun, menurut Ghufron, komunikasinya dengan Kasdi tersebut dilakukan jauh sebelum yang bersangkutan menjadi pihak berperkara di KPK bersama SYL.

“Faktanya peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022. Jadi setelahnya,” kata Ghufron.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ia beralasan karena Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun.

“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024

PTUN Jakarta kemudian mengeluarkan putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK kemudian menunda pembacaan putusan sidang kode etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.

Terbaru, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewas KPK. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Terkini, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sore ini setelah PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Ghufron dan mencabut perintah penundaan sidang etik terhadap komisioner KPK tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | CLARA MARIA | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | KUKUH S. WIBOWO 

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

7 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

10 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum