TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons rencana Mahkamah Agung (MA) menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY menyatakan pembentukan MKH hanya menunggu waktu saja.
"Monggo (silakan) saja," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024.
Ia menyebut pembentukan Majelis Kehormatan Hakim bisa diusulkan baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Mukti mencontohkan, beberapa hari lalu pihaknya melaksanakan dua kali sidang MKH atas usulan MA.
"Bahwa kemudian MA punya sikap itu, ya berarti intinya kan menunggu waktunya saja," tuturnya.
Mengenai batasan waktu pembentukan MKH, ia menyebut sejauh ini kedua lembaga saling melihat kesibukan satu sama lain. "Kadang KY sudah siap, MA belum siap. Kadang MA sudah mengajukan surat, kita sendiri yang masih keliling-keliling nyari hakim," ujar Mukti.
Sebelumnya, MA mengatakan belum akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menindaklanjuti usulan KY atas pemberhentian tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya masih akan menelaah dan mengkajinya lebih dahulu. "Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum," ujarnya lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat.
Ia menjelaskan Mahkamah Agung dalam mengawasi hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Sebab, ada asas res yudicata pro varitate habetur. Artinya, putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya.
"MA mengkhawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut , apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA," tutur Suharto. "Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA."
MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Pasal 2 ayat (2) berbunyi Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edward Tannur. Ronald didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu. Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald. Padahal, sejumlah alat bukti menunjukkan jelas keterlibatan Tannur dalam peristiwa tewasnya Dini.
Akibat putusan itu, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini diadukan ke KY dan Badan Pengawas MK. Mereka adalah Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul. KY kemudian menyimpulkan ketiganya melanggar kode etik hakim dan harus mendapatkan hukuman pemberhentian.